Persyaratan
- Memiliki SK Izin mendirikan bangunan Laboratorium Klinik yang diterbitkan kan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Persyaratan Umum meliputi :
- persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan lingkungan dan tata ruang.
- Harus mempunyai persyaratan meliputi bangunan, prasarana, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan specimen klinik sesuai klasifikasinya.
- Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik Umum Pratama meliputi :
- Penanggung jawab teknis Dokter
- Tenaga teknis dan administrasi :
- 2 (dus) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang tenaga administrasi
- Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik Umum Madya meliputi :
- Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
- Tenaga teknis dan administrasi :
- 4 (empat) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat dan 2 (dua) orang tenaga administrasi
- Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik Umum Utama meliputi :
- Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
- Tenaga teknis dan administrasi :
- 1 (satu) orang spesialis patologi klinik
- 6 (enam) orang analis kesehatan dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi,
- dan 1 (satu) orang perawat
- dan 3 (tiga) orang tenaga administrasi
- Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik meliputi :
- Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
- Tenaga teknis dan administrasi :
- 1 (satu) orang spesialis mikrobiologi klinik,
- 2 (dua) orang analis kesehatan dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi,
- dan 1 (satu) orang perawat
- dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.
- Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Parasitologi Klinik meliputi :
- Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
- Tenaga teknis dan administrasi :
- 1 (satu) orang spesialis parasitologi klinik,
- 2 (dua) orang analis kesehatan dengan sertifikat pelatihan khusus parasitology klinik,
- dan 1 (satu) orang perawat
- dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.
- Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Patologi Anatomik meliputi :
- Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Anatomi
- Tenaga teknis dan administrasi :
- 1 (satu) orang teknisi Patologi Anatomi/analis/sarjana biologi,
- dan 1 (satu) orang tenaga administrasi
System, Mekanismes, dan Prosedur
- Berkas diterima dari Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo yang sudah diverifikasi kelengkapannya.
- Selanjutnya dibuatkan surat penugasan pemeriksaan klinik dari Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo kepada tim pemeriksa Laboratorium klinik .
- Tim Pemeriksa Klinik melakukan kunjungan ke Laboratorium Klinik sesuai dengan surat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
- Hasil dari Tim pemeriksaan ditindaklanjuti untuk dibuatkan Berita Acara hasil kunjungan tersebut, kepada pemohon
- Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterima permohonan izin.
- Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas
- Jika pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon.
- Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan belum terpenuhi, instansi pemberi rekomendasi mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan ijin.
- Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menerbitkan surat Rekomendasi Ijin Operasional
- Apabila kelengkapan berkas tidak ada kekurangan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari hari kerja sejak dilakukan kunjungan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa surat Rekomendasi Ijin Operasional
- Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional
- Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Ijin Operasional Klinik
Keterangan Tambahan
- Bulan
- Maksimal 1 (satu) bulan keluar Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, jika semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Maksimal 60 (enam puluh) hari jika masih melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
- Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
- Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
- atau melalui aplikasi Lapor