Rekomendasi Perizinan LABORATORIUM KLINIK

Persyaratan

  • Memiliki SK Izin mendirikan bangunan Laboratorium Klinik yang diterbitkan kan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Persyaratan Umum meliputi :
    • persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan lingkungan dan tata ruang.
    • Harus mempunyai persyaratan meliputi bangunan, prasarana, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan specimen klinik sesuai klasifikasinya.
  • Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik Umum Pratama meliputi :
    • Penanggung jawab teknis Dokter
    • Tenaga teknis dan administrasi :
      • 2 (dus) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang tenaga administrasi
  • Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik Umum Madya meliputi :
    • Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
    • Tenaga teknis dan administrasi :
      • 4 (empat) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat dan 2 (dua) orang tenaga administrasi
  • Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik Umum Utama meliputi :
    • Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
    • Tenaga teknis dan administrasi :
      • 1 (satu) orang spesialis patologi klinik
      • 6 (enam) orang analis kesehatan dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi,
      • dan 1 (satu) orang perawat
      • dan 3 (tiga) orang tenaga administrasi
  • Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik meliputi :
  • Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Tenaga teknis dan administrasi :
    • 1 (satu) orang spesialis mikrobiologi klinik,
    • 2 (dua) orang analis kesehatan dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi,
    • dan 1 (satu) orang perawat
    • dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.
  • Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Parasitologi Klinik meliputi :
    • Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Klinik
    • Tenaga teknis dan administrasi :
      • 1 (satu) orang spesialis parasitologi klinik,
      • 2 (dua) orang analis kesehatan dengan sertifikat pelatihan khusus parasitology klinik,
      • dan 1 (satu) orang perawat
      • dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.
  • Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Patologi Anatomik meliputi :
    • Penanggung jawab teknis Dokter Spesialis Patologi Anatomi
    • Tenaga teknis dan administrasi :
      • 1 (satu) orang teknisi Patologi Anatomi/analis/sarjana biologi,
      • dan 1 (satu) orang tenaga administrasi

System, Mekanismes, dan Prosedur

  • Berkas diterima dari Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo yang sudah diverifikasi kelengkapannya.
  • Selanjutnya dibuatkan surat penugasan pemeriksaan klinik dari Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo kepada tim pemeriksa Laboratorium klinik .
  • Tim Pemeriksa Klinik melakukan kunjungan ke Laboratorium Klinik sesuai dengan surat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
  • Hasil dari Tim pemeriksaan ditindaklanjuti untuk dibuatkan Berita Acara hasil kunjungan tersebut, kepada pemohon
  • Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterima permohonan izin.
  • Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas
  • Jika pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon.
  • Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan belum terpenuhi, instansi pemberi rekomendasi mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan ijin.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menerbitkan surat Rekomendasi Ijin Operasional
  • Apabila kelengkapan berkas tidak ada kekurangan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari hari kerja sejak dilakukan kunjungan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa surat Rekomendasi Ijin Operasional
  • Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional
  • Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Ijin Operasional Klinik

Keterangan Tambahan

  • Bulan
    • Maksimal 1 (satu) bulan keluar Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, jika semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    • Maksimal 60 (enam puluh) hari jika masih melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
  • Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

  • Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
  • atau melalui aplikasi Lapor