Persyaratan
- Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo oleh Pimpinan Yayasan atau Pemilik Sarana
- Salinan / Fotocopi Surat Ijin Kerja / Surat Penugasan Apoteker/STRA
- Rekomendasi dari IAI dan PAFI Kabupaten Probolinggo
- Ijazah Apoteker dan Sumpah Apoteker
- Ijazah TTK
- SIAA / STRTTK
- Fotocopi KTP Apoteker
- Fotocopi Denah Bangunan
- Surat Pernyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ sewa / kontrak
- Daftar TTK dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan syarat ijin Kerja
- Asli dan salinan Daftar terperinci Alat perlengkapan Apotek
- Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi Pengelola Apotek di Apotek Lain
- Asli dan salinan Surat Ijin Atasan ( Bagi ASN/PNS, Anggota ABRI dan pegawai Instansi Lain )
- Akte Perjanjian Kerja sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
- Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan dibidang obat
- Fotocopi Surat Ijin IMB, SIUP, TDP
- Surat perjanjian sewa kontrak dan atau Surat Keterangan Kades ( Jika IMB bukan milik sendiri )
System, Mekanismes, dan Prosedur
- Operator MPP Menerima pengajuan / permohanan
- Melakukan ceklist kelengkapan persyaratan
- Operator MPP Menyerahkan berkas pengajuan ke Bidang SDK ( Seksi Farmasi )
- Seksi Farmasi Mengajukan permohonan Penugasan Pemeriksaan sarana
- Melakukan Visitasi Pemeriksaan sarana
- Mengecek progres hasil Pemeriksaan
- Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
- Membuat Rekomendasi
- Surat Rekomendasi diserahkan Ke operator MPP dan menyerahkannya kepada pemohon
Keterangan Tambahan
- Waktu Penyelesaian 7 Hari kerja
- Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
- Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
- atau melalui aplikasi Lapor