Surat Rekomendasi Perijinan Apotek

Persyaratan

  • Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo oleh Pimpinan Yayasan atau Pemilik Sarana
  • Salinan / Fotocopi Surat Ijin Kerja / Surat Penugasan Apoteker/STRA
  • Rekomendasi dari IAI dan PAFI Kabupaten Probolinggo
  • Ijazah Apoteker dan Sumpah Apoteker
  • Ijazah TTK
  • SIAA / STRTTK
  • Fotocopi KTP Apoteker
  • Fotocopi Denah Bangunan
  • Surat Pernyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ sewa / kontrak
  • Daftar TTK dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan syarat ijin Kerja
  • Asli dan salinan Daftar terperinci Alat perlengkapan Apotek
  • Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi Pengelola Apotek di Apotek Lain
  • Asli dan salinan Surat Ijin Atasan ( Bagi ASN/PNS, Anggota ABRI dan pegawai Instansi Lain )
  • Akte Perjanjian Kerja sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
  • Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan dibidang obat
  • Fotocopi Surat Ijin IMB, SIUP, TDP
  • Surat perjanjian sewa kontrak dan atau Surat Keterangan Kades ( Jika IMB bukan milik sendiri )

System, Mekanismes, dan Prosedur

  • Operator MPP Menerima pengajuan / permohanan
  • Melakukan ceklist kelengkapan persyaratan
  • Operator MPP Menyerahkan berkas pengajuan ke Bidang SDK ( Seksi Farmasi )
  • Seksi Farmasi Mengajukan permohonan Penugasan Pemeriksaan sarana
  • Melakukan Visitasi Pemeriksaan sarana
  • Mengecek progres hasil Pemeriksaan
  • Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  • Membuat Rekomendasi
  • Surat Rekomendasi diserahkan Ke operator MPP dan menyerahkannya kepada pemohon

Keterangan Tambahan

  • Waktu Penyelesaian 7 Hari kerja
  • Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

  • Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
  • atau melalui aplikasi Lapor