Persyaratan
- Izin mendirikan bangunan Rumah Sakit yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Izin operasional Rumah Sakit kelas C dan D yang diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan notifikasi
- Persyaratan meliputi:
- Profil Rumah Sakit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi;
- Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur
System, Mekanismes, dan Prosedur
- Pemilik Rumah Sakit mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
- Untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, pimpinan Rumah Sakit harus memiliki Izin Mendirikan dan pemenuhan komitmen Izin Operasional
- Izin Mendirikan diperoleh melalui pengajuan permohonan pemilik Rumah Sakit kepada bupati sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Mendirikan
- Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang telah memiliki Izin Mendirikan, melakukan permohonan Izin Operasional kepada bupati sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Operasional
- Dokumen permohonan Izin Operasional yang sudah diajukan dilakukan verifikasi dan visitasi oleh tim yang di tugaskan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan
- Selanjutnya tim harus menyampaikan laporan hasil visitasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan berupa Berita Acara
- Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan Izin Operasional paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi:
- Jika berkas serta ketentuan-ketentuan lainnya sudah sesuai dengan perundang-undangan maka surat Rekomendasi pengajuan Ijin Operasional bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
- Jika ada kekurang lengkapan dokumen atau perbaikan fisik diperbaiki dan diselesaikan sesuai dengan komitmen maka surat Rekomendasi ditangguhkan sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati.
- Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir
- Surat Rekomendasi yang sudah dikeluarkan dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Ijin Operasional Rumah Sakit
Keterangan Tambahan
- Waktu Penyelesaian 1 Bulan
- Maksimal 1 (satu) bulan keluar Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, jika semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Maksimal 60 (enam puluh) hari jika masih melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
- Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
- Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
- atau melalui aplikasi Lapor