Persyaratan
- Izin mendirikan bangunan klinik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Izin operasional yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
- Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
- Identitas lengkap pemohon;
- Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
- Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat
- Untuk mendapatkan izin operasional penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi
- Persyaratan teknis meliputi :persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium
- Persyaratan administrasi meliputi : izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota
- Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
System, Mekanismes, dan Prosedur
- Berkas diterima dari Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo yang sudah diverifikasi kelengkapannya.
- Selanjutnya dibuatkan surat penugasan pemeriksaan klinik kepada tim pemeriksa klinik Dinkes Kabupaten Probolinggo.
- Tim Pemeriksa Klinik melakukan kunjungan ke Klinik sesuai dengan surat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
- Tim menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, dan segera membuat Bertia Acara kepada pemohon
- Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin.
- Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas
- Jika pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
- Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
- Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
- Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin diterima, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa Rekomendasi sebagai persyaratan Pengurusan Ijin Operasional Klinik atau Penolakan Ijin Operasional
- Jika permohonan perpanjangan izin ditolak, maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
- Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Ijin Operasional Klinik.
Keterangan Tambahan
- 1 Bulan
- Maksimal 1 (satu) bulan keluar Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, jika semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Maksimal 60 (enam puluh) hari jika masih melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
- Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
- Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
- atau melalui aplikasi Lapor