Rekomendasi Perizinan KLINIK

Persyaratan

  • Izin mendirikan bangunan klinik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Izin operasional yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
  • Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
    • Identitas lengkap pemohon;
    • Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
    • Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
    • Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
    • Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat
  • Untuk mendapatkan izin operasional penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi
  • Persyaratan teknis meliputi :persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium
  • Persyaratan administrasi meliputi : izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota
  • Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

System, Mekanismes, dan Prosedur

  • Berkas diterima dari Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo yang sudah diverifikasi kelengkapannya.
  • Selanjutnya dibuatkan surat penugasan pemeriksaan klinik kepada tim pemeriksa klinik Dinkes Kabupaten Probolinggo.
  • Tim Pemeriksa Klinik melakukan kunjungan ke Klinik sesuai dengan surat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
  • Tim menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, dan segera membuat Bertia Acara kepada pemohon
  • Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin.
  • Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas
  • Jika pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
  • Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
  • Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  • Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin diterima, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa Rekomendasi sebagai persyaratan Pengurusan Ijin Operasional Klinik atau Penolakan Ijin Operasional
  • Jika permohonan perpanjangan izin ditolak, maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
  • Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Ijin Operasional Klinik.

Keterangan Tambahan

  • 1 Bulan
  • Maksimal 1 (satu) bulan keluar Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, jika semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Maksimal 60 (enam puluh) hari jika masih melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
  • Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

  • Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
  • atau melalui aplikasi Lapor