Persyaratan
- Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
- Fotocopi KTP Pemohon
- Fotocopi KTP Penanggung jawab TTK
- Alamat dan denah tempat usaha
- Fotocopi Ijazah , Surat Penugasan dan SIKTTK
- Surat pernyataan kesediaan bekerja TTK sebagai penanggung jawab Teknis
- Surat persetujuan atasan bagi ASN / PNS yang menjadi penanggung jawab Pedagang Eceran Obat
- Fotocopi NIB
- Surat perjanjian sewa kontrak dan atau Surat Keterangan Kades ( Jika IMB bukan milik sendiri )
System, Mekanismes, dan Prosedur
- Operator MPP Menerima pengajuan / permohanan
- Melakukan ceklist kelengkapan persyaratan
- Operator MPP Menyerahkan berkas pengajuan ke Bidang SDK ( Seksi Farmasi )
- Seksi Farmasi Mengajukan permohonan Penugasan Pemeriksaan sarana
- Melakukan Visitasi Pemeriksaan sarana
- Mengecek progres hasil Pemeriksaan
- Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
- Membuat Rekomendasi
- Surat Rekomendasi diserahkan Ke operator MPP dan menyerahkannya kepada pemohon
Keterangan Tambahan
- Waktu Penyelesaian 7 Hari kerja
- Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
- Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
- atau melalui aplikasi Lapor