Rekomendasi Perijinan Pedagang Eceran Obat

Persyaratan

  • Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
  • Fotocopi KTP Pemohon
  • Fotocopi KTP Penanggung jawab TTK
  • Alamat dan denah tempat usaha
  • Fotocopi Ijazah , Surat Penugasan dan SIKTTK
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja TTK sebagai penanggung jawab Teknis
  • Surat persetujuan atasan bagi ASN / PNS yang menjadi penanggung jawab Pedagang Eceran Obat
  • Fotocopi NIB
  • Surat perjanjian sewa kontrak dan atau Surat Keterangan Kades ( Jika IMB bukan milik sendiri )

System, Mekanismes, dan Prosedur

  • Operator MPP Menerima pengajuan / permohanan
  • Melakukan ceklist kelengkapan persyaratan
  • Operator MPP Menyerahkan berkas pengajuan ke Bidang SDK ( Seksi Farmasi )
  • Seksi Farmasi Mengajukan permohonan Penugasan Pemeriksaan sarana
  • Melakukan Visitasi Pemeriksaan sarana
  • Mengecek progres hasil Pemeriksaan
  • Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  • Membuat Rekomendasi
  • Surat Rekomendasi diserahkan Ke operator MPP dan menyerahkannya kepada pemohon

Keterangan Tambahan

  • Waktu Penyelesaian 7 Hari kerja
  • Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

  • Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan
  • atau melalui aplikasi Lapor