Bimtek Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan

Reporter : Syamsul Akbar

PROBOLINGGO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Senin dan Selasa (15-16/5/2023) di Bale Hinggil Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pelaku usaha IRTP. Narasumbernya berasal dari professional/ahli dari tingkat Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Probolinggo. Materi yang disampaikan adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan pangan, cara memperoleh sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga, mutu dan keamanan Pangan, bahan tambahan pangan dan cara produksi pangan olahan yang baik.

Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Wahyu Utami mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha industri rumah tangga pangan tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan dan standar mutu pangan olahan.

“Diharapkan kegiatan ini bisa meningkatkan keamanan dan mutu produk Pangan Industri Rumah Tangga, setiap produk PIRT mempunyai nomor PIRT, meningkatnya daya saing produk Pangan Industri Rumah Tangga di pasaran, mengetahui status IRTP yang aktif/tidak aktif serta meningkatnya kerjasama lintas sektor dalam pengkajian SPP-IRT,” ujarnya.

Wahyu menerangkan masalah keamanan pangan di suatu daerah dapat menjadi masalah besar. Seiring dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha dan tersedianya ragam pemasaran melalui media untuk produk IRTP di Kabupaten Probolinggo tentunya peran pemerintah Dinkes diperlukan untuk memberikan informasi yang update kepada pelaku usaha.

“Kegiatan bimbingan teknis pada para pelaku usaha dapat menjadi salah satu upaya solusi bagi pelaku usaha dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) agar nantinya olahan pangan yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu serta aman untuk konsumen,” terangnya.

Menurut Wahyu, penyelenggaraan bimtek dengan narasumber profesional/ahli yang kompeten dibidangnya diperlukan untuk memberikan semangat jiwa wira usaha pelaku UMKM dalam menghasilkan produk yang bermutu dan mampu bersaing di pasaran.

“Sementara itu kegiatan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sarana dalam rangka pengawalan pemenuhan komitmen penerbitan sertifikat industri pangan,” jelasnya.

Wahyu menerangkan, sebelum pelaku usaha mendapatkan rekomendasi Nomor PIRT wajib mengikuti bimtek penyuluhan keamanan pangan sebagaimana tujuan dikeluarkannya Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga. Karena nomor PIRT merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat sebagai bagian label.

“Untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan label dan sarana serta promosi produk kegiatan lain maka diperlukan pengawasan dengan pelaku usaha melalui pemenuhan CAPA (Corective Action Preventive Action) supaya para pelaku UKM khususnya kelompok usaha industri rumah tangga pangan sadar terhadap pentingnya mendaftarkan produk pangan,” pungkasnya. (wan)