Bimtek Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian (fasyanfar) se-Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari tenaga teknis kefarmasian di apotek se-Kabupaten Probolinggo dan tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit, klinik dan puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi optimalisasi peran tenaga teknis kefarmasian dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program GeMa CerMat dari Dinkes Provinsi Jawa Timur, optimalisasi peran tenaga teknis kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di fasyanfar dari Pengurus Daerah PAFI Propinsi Jawa Timur serta sosialisasi perizinan toko obat berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dari Dinkes Kabupaten Probolinggo.
Kasi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Probolinggo Hajar Setyo Palupi mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam pelaksanaan asuhan kefarmasian kepada masyarakat.
“Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian serta terlaksananya sosialisasi perizinan toko obat sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Sulung Kusmayadi Setyawan mengatakan pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kefarmasian haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
“Akses terhadap obat, alat kesehatan dan BMHP yang aman, bermutu dan berkhasiat merupakan salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari risiko sediaan farmasi dan BMHP yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutu serta penyimpangan pengelolaannya,” katanya.
Menurut Sulung, kegiatan pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yakni Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sesuai kewenangan masing-masing yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan TTK yang bersinergi dengan apoteker sangat penting dalam mendukung keberhasilan pelayanan kefarmasian yang bermutu kepada masyarakat.
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh TTK di fasilitas pelayanan kefarmasian baik di rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek dan toko obat tidak hanya tentang pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai tetapi juga pada pelayanan resep berupa peracikan obat, penyerahan obat dan pemberian informasi obat,” jelasnya.
Dalam pengelolaan sediaan farmasi jelas Sulung, TTK membantu atau melaksanakan tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan terutama jika sebagai penanggungjawab di toko obat, penerimaan sampai dengan sediaan farmasi tersebut sampai ke tangan pasien. Setiap tahap tersebut sangat penting dalam proses penjaminan mutu sediaan farmasi yang berkualitas ke masyarakat. Peran TTK dalam menurunkan atau mencegah terjadinya medication eror yang merugikan pasien akibat penanganan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (human error).
“Medication error yang berupa dispensing errors, prescribing errors and administration errors dalam bentuk melakukan pengecekan kesesuaian antara Catatan Medik (CM), Resep (R/), Catatan Pemberian Obat Perawat (CPO) meliputi data identitas pasien, nomor Rekam Medis (RM), nama, jumlah, bentuk sediaan, kekuatan sediaan, dosis serta aturan pakai obat pasien,” tegasnya.
Sulung menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat yang merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjamin penggunaan obat yang rasional di masyarakat, peran TTK sangat krusial sebagai bagian dari tenaga kefarmasian di Indonesia.
“Pemberian informasi yang tepat dan benar kepada pasien dalam menunjang pengobatan yang rasional juga menjadi kewajiban tenaga teknis kefarmasian. Bimbingan teknis tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan menggugah TTK dalam memberikan pelayanan kefarmasian terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (wan)
Artikel ini telah tayang di https://probolinggokab.go.id dengan judul : Pemkab Gelar Bimtek Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian, https://probolinggokab.go.id/pemkab-gelar-bimtek-bagi-tenaga-teknis-kefarmasian/